Komisi II DPR Tetapkan 9 Komisioner Ombudsman

29-01-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto :Dok/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan fraksi-fraksi yang ada di Komisi II telah memilih dan menetapkan sembilan nama Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 dalam rapat musyawarah mufakat Komisi II DPR RI, Kamis, (28/1/2021).

 

Penetapan sembilan nama Komisioner Ombudsman ini merupakan tindak lanjut Surat Presiden Joko Widodo Nomor R/46/Presiden/12 Tahun 2020 pada tanggal 2 Desember 2020. Dalam surat tersebut, Presiden menyampaikan 18 nama kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and Proper Test) kepada Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026.

 

"Komisi II telah selesai melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 2 hari berturut-turut, yakni pada tanggal 26 dan 27 Januari 2021. Sebelumnya juga telah mengadakan RDPU dengan Ketua YLKI dan Ketua LSM Pemerhati Pelayanan Publik, guna mendapatkan masukan terkait calon anggota Ombudsman," jelas Guspardi dalam siaran persnya, Kamis (28/1/2021).

 

Legislator dapil Sumbar 2 itupun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga rapat penetapan Komisioner ORI berjalan lancar melalui musyawarah dan mufakat. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung tersebut telah menetapkan dan memutuskan sembilan nama yang menjadi Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2021-2026.

 

"Kesembilan nama yang terpilih ini akan kita serahkan kepada Pimpinan DPR RI untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI. dan selanjutnya akan dilantik oleh Presiden paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal surat diterima Presiden dari pimpinan DPR RI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” terangnya.

 

Guspardi menilai, kesembilan nama yang terpilih tersebut telah memenuhi kriteria yang diharapkan, yaitu memiliki pengalaman di bidang pelayanan publik, kepemimpinan dan manajerial, serta berintegritas. Terpenting, mereka yang terpilih tetap menjaga independensi ketika menjalani tupoksinya sebagai Komisoner ORI.

 

"Keberadaan Ombudsman Republik Indonesia harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Senantiasa meningkatkan mutu pelayanan publik yang diberikan oleh lembaga negara menjadi lebih efektif, efisien dan bersih. Sebab dengan begitu, Ombudsman dapat menciptakan dan meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan praktik mal administrasi, diskriminasi, KKN, serta mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil, dan sejahtera," pungkasnya. (dep/er)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...